URBANCITY.CO.ID – Sejak beroperasi lima tahun lalu hingga 2024, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah mengembalikan dana eks Tabungan Perumahan (Taperum) kepada 956.799 PNS pensiunan atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan hal itu melalui keterangan tertulis Divisi Komunikasi BP Tapera yang dipublikasikan hari ini (4/6/2024). Menyusul beroperasinya Tapera awal 2020, Taperum PNS yang dibentuk pemerintahan Soeharto tahun 1990 dilikuidir dan digabung dengan Tapera.
Dengan digabung ke Tapera, PNS pun menjadi peserta awal Tapera kendati sampai kini belum mengiur menurut ketentuan UU Tapera sebesar 3%. Iuran atau simpanan dana perumahan PNS di Tapera masih mengikuti ketentuan Taperum PNS. Yaitu, antara Rp3.000-Rp10.000 per bulan tergantung golongan.
“Sesuai UU Nomor 4/2016 (tentang Tapera), BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Taperum (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah kepesertaannya berakhir,” kata Heru. Pengembalian dana Taperum kepada PNS pensiunan atau ahli warisnya dilakukan melalui bank kustodian.
Kepesertaan PNS di Tapera otomatis berhenti setelah pensiun atau meninggal dunia. Persoalannya setelah pensiun atau meninggal dunia, instansi pemberi kerja dan PNS peserta Tapera atau ahli warisnya tidak segera melakukan pemutakhiran data termasuk data rekeningnya.
Karena itu BP Tapera belum bisa melakukan pengembalian dana eks Taperum di Tapera kepada sebagian PNS. Itulah yang terjadi dalam kasus temuan BPK yang menyebutkan, sepanjang 2020-2021 sebanyak 124.960 pensiunan PNS belum mendapat pengembalian simpanannya di Tapera senilai Rp567,5 miliar.