“Pemisahan UUS juga dilakukan seiring dengan iklim regulasi yang semakin kondusif, seperti POJK 16/2022 yang mendorong transformasi UUS menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Dengan demikian, sinergi antara BUS dan induknya dapat terjalin lebih erat guna meningkatkan kualitas produk dan layanan. Operasional bisnis pascapemisahan juga akan menjadi lebih efektif dan efisien,” terang Nixon.
Menurut dia, kebijakan ini sejalan dengan implementasi _Roadmap_ Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023–2027 yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). _Roadmap_ tersebut mendorong akselerasi pertumbuhan bank syariah melalui lima arah kebijakan, yaitu konsolidasi dan spin-off UUS, finalisasi pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), penyusunan pedoman produk perbankan syariah, perluasan akses layanan perbankan syariah, serta peningkatan akses dan pendampingan bagi sektor usaha mikro dan kecil (UMK _unbankable_) melalui instrumen keuangan sosial syariah.
Dari sisi kinerja, lanjut Nixon, UUS BTN menunjukkan tren pertumbuhan yang solid dalam lima tahun terakhir. Secara _Compound Annual Growth Rate_ (CAGR) periode 2020 – 2024, aset tumbuh 16,36%. Dari sisi pembiayaan tumbuh 15,04% dan dana pihak ketiga (DPK) naik 20,12%. Kontribusi UUS terhadap total aset BTN juga meningkat dari 9,14% pada 2020 menjadi 12,90% pada 2024.
Jaringan UUS BTN saat ini mencakup 35 Kantor Cabang Syariah (KCS), 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS), dan 589 Kantor Layanan Syariah yang tersebar di berbagai daerah. Infrastruktur teknologi yang sebagian besar telah terpisah dari induk, serta sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, membuat UUS BTN dinilai siap beroperasi secara mandiri.






