“Pertumbuhan yang konsisten ini menunjukkan kesiapan UUS BTN untuk berdiri sendiri sebagai entitas bank umum syariah penuh,” ujar Nixon.
Setelah _spin-off_, seluruh aset dan kewajiban UUS BTN akan resmi dialihkan ke BSN. Proses finalisasi pelimpahan tersebut akan ditetapkan dalam RUPSLB BSN pada 19 November 2025, sehari setelah BTN menggelar RUPSLB untuk melepas hak dan kewajiban UUS. Dengan penggabungan tersebut, aset BSN mencapai Rp71,3 triliun, menjadikannya bank umum syariah dengan aset terbesar kedua di Indonesia.
BTN juga telah menyiapkan _Group Principle Guideline_ (GPG) sebagai pedoman tata kelola antara induk dan anak perusahaan. Pedoman ini menjadi landasan untuk menyelaraskan kebijakan, memastikan konsistensi dan standardisasi, meningkatkan akuntabilitas, mendukung kepatuhan terhadap regulasi, mendorong efisiensi dan sinergi, serta memfasilitasi adaptabilitas.
Dalam menghadapi industri perbankan yang semakin kompetitif, BSN akan mengimplementasikan _Corporate Plan_ 2025–2029 yang berfokus pada lima strategi utama. Di antaranya, memperkuat pembiayaan berprinsip syariah yang berkelanjutan, memperkuat pengelolaan risiko pembiayaan dengan menurunkan _Non Performing Financing_ (NPF), menggenjot dana murah (_low-cost fund_) melalui inovasi digital, meningkatkan _fee-based income_, serta memperluas akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan segmen milenial.
Sebagai induk, BTN memiliki posisi kuat untuk mendukung penguatan BSN. Sinergi BTN dan BSN akan menciptakan pertumbuhan berimbang antara bisnis konvensional dan syariah. Sekaligus memperkuat citra BTN sebagai grup perbankan nasional yang inklusif, inovatif, dan berorientasi pada perbankan berkelanjutan (_sustainability banking_).
Baca Juga: Gandeng IKAHI, BTN Sediakan Fasilitas Kredit Perumahan untuk Para Hakim



