Baca Juga:Â OJK Ajak Generasi Muda Waspadai Risiko Kripto, Transaksi Tembus Rp482 Triliun
- Keputusan diambil dengan itikad baik.
- Kepatuhan terhadap prosedur yang benar.
- Tidak ada benturan kepentingan (conflict of interest).
- Upaya mitigasi risiko telah dilakukan secara maksimal.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut BJR sebagai instrumen anti-kriminalisasi.
Namun, ia memperingatkan bahwa perlindungan ini gugur jika ditemukan unsur manipulasi, kolusi, atau pemberian informasi palsu.
Mencegah Efek Takut Mengambil Keputusan
Penerapan BJR yang konsisten diharapkan mampu mencegah munculnya chilling effect—kondisi di mana bankir takut mengambil keputusan bisnis karena khawatir dipidana.
Baca Juga:Â OJK Denda Indosaku Rp875 Juta Akibat Pelanggaran Prosedur Penagihan Pihak Ketiga
Jupriyadi menekankan prinsip ultimum remedium, yakni jalur pidana harus menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang sudah memenuhi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Melalui forum ini, OJK berharap industri perbankan semakin berintegritas dan profesional, sehingga tetap mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. (*)






