URBANCITY.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis data resmi penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia dan sakit.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan ada 71 petugas yang meninggal dunia. Data petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia tersebut dihimpun sejak 14 Februari hingga 18 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.
“Dalam catatan kami yang meninggal ada 71 orang,” ujar Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dikutip Selasa, 11 Februari 2024.
Baca Juga: Kemang Eminence Luncurkan Klaster Baru Garcinia
Dia merinci petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia merupakan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tingkat kelurahan hingga TPS. Selain itu ada petugas perlindungan masyarakat (linmas) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Dengan rincian anggota PPK satu orang di tingkat kecamatan, anggota KPPS di kelurahan empat orang, anggota KPPS di tingkat TPS ada 42 orang, Linmas yang menjaga keamanan kegiatan pemungutan suara di TPS ada 24 orang,” tuturnya.
Selain itu, Hasyim juga menyampaikan soal petugas penyelenggara pemilu yang sakit. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lebih dari 4.500 orang.
Baca Juga: Kabar Gembira, DAMRI Buka Keberangkatan Pagi, Rute Jakarta – Malang
“Untuk yang sakit 4.567 orang dengan rincian di tingkat kecamatan (PPK) 136 orang, di tingkat PPS desa/kelurahan ada 696 orang, anggota KPPS di tingkat TPS ada 3.371 orang, Linmas yang sakit ada 364 orang,” terangnya.
Bagi petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akan diberikan santunan setelah dilakukan verifikasi dan pelengkapan dokumen. Adapun santunan sebesar Rp36 juta.