URBANCITY.CO.ID – Demi layanan terbaik bagi masyarakat, Pertamina menyatakan tak ada ampun bagi SPBU nakal. Pada Rabu, 19 Maret 2025, Pertamina resmi menyegel SPBU 34.431.11 yang terletak di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya bersama Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perdagangan, dan Polri untuk mengawasi kualitas dan takaran bahan bakar minyak (BBM) menjelang arus mudik Idul Fitri 2025.
Dalam penyegelan ini, hadir Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, dan PLT Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra. Mereka menegaskan pentingnya melindungi hak konsumen untuk mendapatkan BBM yang tepat dan berkualitas.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menanggapi aduan masyarakat mengenai dugaan kecurangan di SPBU. Ia juga menekankan komitmen Kementerian Perdagangan untuk mengawasi alat ukur dan takar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kemendag – Pertamina Segel SPBU Nakal, Jaga Keamanan Pemudik
“Kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi, karena ini merugikan masyarakat. Pemerintah akan bertindak tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha,” tegas Budi.
Sementara itu, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa timnya menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi. Ia menjelaskan, “Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen pengguna BBM.”