Format baru ini dinilai lebih aman karena data tersimpan dalam sistem pusat, meminimalisir risiko kerusakan atau hilangnya dokumen fisik yang selama ini menghantui pemilik tanah.
Baca Juga: Sengketa Lahan Kalsel: ATR/BPN Mediasi Ganti Rugi Eks Transmigran vs PT Sebuku Sejaka
“Dulu sertipikatnya masih berupa berkas fisik, sekarang sudah elektronik, jadi lebih aman. Aman sekali karena selain ada sertipikat fisik, sekarang juga ada versi elektroniknya. Tadi juga yang sudah saya terima kelima-limanya sudah berbentuk elektronik,” pungkas Ratna.
Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh layanan pertanahan di Indonesia akan bermigrasi ke sistem elektronik secara bertahap. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah serta meningkatkan indeks kemudahan berbisnis di sektor properti. (*)






