URBANCITY.CO.ID – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memandang perlu menyikapi persoalan kepariwisataan di berbagai daerah, mengingat pariwisata mempunyai peran penting dalam perekonomian nasional dan keberlangsungan ekonomi rakyat di daerah melalui usaha mikro, kecil dan menengah.
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sudah terlalu tua dan perlu ditinjau kembali. Menurutnya, UU Kepariwisataan sudah berumur 14 tahun. Sudah banyak perubahan yang terjadi sebagai dinamika di bidang Kepariwisataan di Indonesia maupun di dunia.
“Sehingga perlu adanya penguatan terkait regulasi, pendanaan, kelembagaan, pemanfaat teknologi serta sumber daya manusia dan peran serta masyarakat,” tutur Mahyudin dalam pembukaan Sidang Paripurna Ke-7 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Senator asal KalimantanTimur ini menyebut, perlunya penyusunan segera Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Menurutnya, dalam penyusunan RUU tersebut harus turut melibatkan berbagai stakeholder di bidang kepariwisataan.
Senator asal KalimantanTimur ini menambahkan, perlunya penyusunan segera Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Menurutnya, dalam penyusunan RUU tersebut harus turut melibatkan berbagai stakeholder di bidang kepariwisataan.