URBANCITY.CO.ID – Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengaku lega, setelah bersama sejumlah pengurus P3RSI diterima beraudiensi oleh pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Dalam audiensi Selasa (1/10/2024) di kantor Ditjen Pajak, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, itu Adjit menjelaskan status dan aliran dana service charge atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen kepada para pejabat pajak.
Ditjen Pajak diwakili Direktorat Peraturan PPN, Direktorat Peraturan PPh, dan Direktorat P2Humas yang dipimpin Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Menurut Adjit, dalam pertemuan itu P3RSI menerangkan posisi dan fungsi badan pengelola, baik yang dibentuk sendiri maupun yang ditunjuk PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan penghuni Satuan Rumah Susun).
“Hasilnya pihak Ditjen Pajak dapat memahami dan berjanji akan menyampaikan penjelasan P3RSI kepada pimpinannya,” kata Adjit melalui keterangan tertulis Kamis (2/10/2024).
Adjit menuturkan, dalam pertemuan itu P3RSI menyatakan, pembentukan PPPSRS merupakan amanat UU No 20/2011 tentang Rumah Susun untuk mengurus pengelolaan benda bersama, tanah bersama, dan bagian bersama di sebuah apartemen.
Untuk itu PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola profesional. Untuk mengelola dan merawat gedung apartemen dan berbagai fasilitasnya, tentu dibutuhkan biaya besar.
“Biaya itu ditanggung renteng oleh pemilik dan penghuni rumah susun secara proporsional, dalam bentuk IPL yang merupakan dana urunan warga dan ditampung di rekening PPPSRS seperti layaknya RT/RW,” jelas Adjit.