Besaran IPL (per meter per segi) ditentukan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) PPPSRS, disesuaikan dengan rencana anggaran program kerja tahunan. “Jadi, PPPSRS tidak mencari untung dari IPL,” tegas Adjit.
Dana IPL ditampung di rekening PPPSRS, yang selanjutnya dipakai untuk pembiayaan pengelolaan dan perawatan apartemen.
“Dalam kegiatan penampungan dana IPL dari pemilik unit rusun oleh PPPSRS itu tidak ada pelayanan jasa. Karena itu sudah seyogyanya IPL tidak dikenakan PPN, karena tidak memenuhi unsur pertambahan nilai,” terang Adjit.
Baca juga: P3RSI Menolak Keras Pengenaan PPN Terhadap “Service Charge” Apartemen
Ia mengakui, dana IPL itu digunakan untuk membayar vendor kebersihan, jasa security, gaji karyawan, dan lain-lain, yang semua itu memang harus dikenakan pajak. “Itu (pembayaran pajaknya selama ini) sudah kami lakukan,” tandas Adjit.
Ketua PPPSRS apartemen Kalibata City (13.000 unit), Jakarta Selatan, Musdalifah Pangka yang ikut hadir dalam pertemuan itu menyatakan apresiasinya kepada Ditjen Pajak yang mau menampung aspirasi warga rumah susun.
Musdafidah berharap pemerintah meninjau ulang rencana pengenaan PPN terhadap service charge apartemen itu.
”Saya berterima kasih kepada Dirjen Pajak, khususnya Pak Tunjung yang mau mendengar keluh kesah kami,” katanya.
Ia menyebutkan, Ditjen Pajak meminta warga rumah susun tidak khawatir. Yang penting terus berkomunikasi dengan Ditjen Pajak untuk mencari solusi terbaik terkait rencana pengenaan PPN terhadap IPL rumah susun. “Masalah ini akan di-hold dulu untuk dikaji lebih lanjut,” ungkap Musdalifah.