URBANCITY.CO.ID – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bilang, mereka bakal kasih sanksi berat buat napi yang ketahuan main narkoba, entah di lapas atau rutan.
Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, nyebutin ini sebagai tanggapan soal dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, yang nyeret nama aktor Ammar Zoni.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam. Yang pasti, terhadap pelanggaran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Rika saat dihubungi dari Jakarta, Jumat 10 Oktober 2025.
Menurut Rika, kasus yang melibatkan Ammar Zoni ini ketahuan gara-gara petugas rutan Salemba lagi sidak rutin buat cegah narkoba masuk. Mereka nemuin barang haram dari napi bernama AZ, lalu langsung lapor polisi.
Sebelumnya, Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara plus denda Rp1 miliar sama Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Agustus 2024 karena kasus narkotika. Tapi awal Oktober 2025, dia kena lagi. Diduga dia ikut jaringan narkoba di rutan Salemba bareng lima orang lain.
“Tersangka ada enam orang, termasuk MAA alias AZ yang terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat,” ujar Agung Irwan, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10).
Agung bilang, kasus ini udah masuk tahap dua: nyerahin barang bukti dan tersangka, sebelum dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buat sidang lanjutan.