URBANCITY.CO.ID – Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) November 2024 yang dipublikasikan akhir pekan lalu mengungkapkan, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) oleh perbankan pada Oktober 2024 menurun.
Pada Oktober 2024 pertumbuhan DPK perbankan Indonesia mencapai 6,74 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp8.751,16 triliun, menurun dibanding 7,04 persen pada September 2024 (yoy).
Giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 6,72 persen, 7,43 persen, dan 6,18 persen yoy.
Bandingkan dengan pertumbuhan penghimpunan dana masyarakat berupa giro, tabungan, dan deposito pada September sebesar masing-masing 9,38 persen, 7,30 persen, dan 4,95 persen yoy.
Dengan kata lain penurunan DPK Oktober 2024, disumbang kemerosotan pertumbuhan giro yang tajam dibanding September 2024 yoy.
Giro adalah simpanan nasabah di perbankan yang bisa ditarik kapan saja selama jam kerja. Dana giro bisa ditarik dengan cek, bilyet giro, kartu debit, atau kartu elektronik.
Biasanya rekening giro digunakan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan keuangan rutin. Merosotnya nilai giro di perbankan, sangat boleh jadi cerminan dari melemahnya daya beli yang membuat aktifitas dunia usaha juga melempem.
Baca juga: Kelas Menengah dan Daya Beli Lemah, Perbankan Pesimis Capai Target Penyaluran Kredit
Sementara likuiditas perbankan pada Oktober 2024 stabil, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) mencapai 113,64 persen (September 2024: 112,66 persen) dan 25,58
persen (September 2024: 25,40 persen), masih di atas ketentuan (threshold) sebesar 50 dan 10 persen.