Situs ini merupakan laman Kementerian Perindustrian yang dikhususkan bagi pendataan industri halal nasional, termasuk untuk pengajuan fasilitasi sertifikasi halal.
Selain koordinasi program industri halal dengan Dinas Perindustrian Provinsi, agenda raker ini juga melaksanakan kolaborasi dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di lingkungan Kemenperin.
Baca Juga: Perluas Pasar, 10 IKM Kerajinan Lokal Mejeng di Ambiente Jerman
Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal Kementerian Perindustrian, Mohammad Ari Kurnia Taufik menyampaikan, sebagai salah satu pilar penting dalam siklus sertifikasi halal, LPH perlu terus didukung kiprahnya dalam mencapai target kewajiban sertifikasi halal bagi produk industri.
Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian telah memiliki 17 LPH pratama yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, dengan total 100 orang auditor halal tersertifikasi, disusul empat unit kerja lainnya yang masih berproses untuk dapat menjadi LPH pratama.
“Jangan sampai ketika memasuki masa kewajiban halal makanan minuman di tanggal 17 Oktober 2024, masih ada pelaku industri nasional yang tidak bisa bergerak karena belum bersertifikat halal. Maka itu, dukungan LPH pun menjadi penting untuk bergerak cepat dalam mengejar sertifikasi halal bagi produk industri nasional,” ujar Kepala PPIH Kemenperin.
Ia menambahkan, selama pelaksanaan Rapat Kerja, berbagai stakeholder yang hadir telah menyampaikan masukan dan komitmen bersama untuk mendorong penguatan industri halal nasional.
Hingga akhir penyelenggaraan kegiatan, terdata sebanyak 822 Industri Kecil sektor makanan dan minuman telah terverifikasi dalam pengajuan fasilitas sertifikasi halal gratis dari Kementerian Perindustrian, serta sejumlah usulan peserta pelatihan SDM industri halal.