“Kalau secara indikator makro, ini inflasi juga berhasil ditekan di 2,42 persen, turun dari 3,48 persen di periode yang lalu, di bulan Maret. Kemudian credit growth di 9,49 persen, dana pihak ketiga berarti trust dari masyarakat tinggi 13,55 persen,” papar Airlangga.
Kebijakan Baru Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Menanggapi dinamika aliran modal keluar (capital outflow), Presiden Prabowo menginstruksikan penguatan koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Salah satu langkah konkret yang disepakati adalah pemberlakuan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mulai 1 Juni 2026.
“Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen, dan juga terkait dengan sektor ekstratif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan,” pungkasnya. (*)





