URBANCITY.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) siap memanggil 36 saksi dalam penyidikan kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Penyidikan ini terkait dugaan dampak aktivitas pembangunan terhadap lingkungan sekitar.
“Rencananya besok kita mulai memanggil beberapa saksi, kurang lebih 36 saksi yang akan kita panggil untuk membuat terang tindak pidana yang ada di KEK Lido,” ujar Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
KLH telah memasang papan pengawasan di berbagai titik KEK Lido, termasuk area danau, lapangan golf, dan lokasi pembangunan hotel. Dugaan kerusakan lingkungan semakin kuat setelah pencitraan satelit menunjukkan luas Danau Lido menyusut drastis, dari 24,78 hektare menjadi 11,9 hektare.
“Yang pasti lebih dari 4 spot kemungkinan terjadi kerusakannya,” kata Rizal.
Penyidikan ini mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98, yang mengatur sanksi bagi pelaku perusakan lingkungan. KLH juga tengah menelusuri dugaan pelanggaran terkait perubahan dokumen lingkungan dari PT Lido Nirwana Parahyangan ke PT MNC Land Lido.
Perubahan ini mencolok dalam master plan, di mana pada 2016 tercatat 11 kegiatan, sedangkan dalam dokumen 2021 jumlahnya meningkat menjadi 21 kegiatan.
Baca juga ::Saham Anjlok di Bursa, Kekayaan Prajogo Pangestu Tergerus Rp 163 Triliun dalam Sehari
Sementara itu, pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, dalam rapat dengan DPR RI pada 18 Februari lalu, menyebut pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi sebagai penyebab utama sedimentasi di Danau Lido. Ia mengklaim bahwa masalah ini sudah ada sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan tersebut pada 2013.