Modus Portal Mitra dan Insentif Miliaran Rupiah
Penyidikan Kejagung mengarah pada aroma amis manipulasi verifikasi dalam portal mitra BGN. Syarief membeberkan, gerombolan ini diduga sengaja meloloskan sejumlah yayasan fiktif atau tidak layak untuk dijadikan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan ini rupanya menjadi tameng hukum guna menyedot anggaran negara.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief.
Parahnya, yayasan yang tidak memenuhi kualifikasi tersebut diduga terafiliasi langsung dengan kantong pribadi para tersangka. Aliran dana dari proyek kedok kemanusiaan ini dilaporkan mengalir deras tanpa henti.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief.
Intervensi Kerangka Acuan Kerja dan Penggelembungan Harga
Modus korupsi di tubuh badan baru ini kian sempurna dengan adanya dugaan intervensi birokrasi. Dadan dan sekutunya ditengarai menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) proyek pengadaan barang dan jasa.
Bukannya mengacu pada data riil perut anak-anak di lapangan, KAK tersebut justru didesain di atas meja demi memuluskan praktik mark up.
“Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.
Guna mencegah hilangnya barang bukti dan mempermudah penyidikan, Kejagung langsung menjebloskan ketiga mantan pejabat teras BGN ini ke sel tahanan untuk 20 hari ke depan. Dadan dkk kini harus mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.




