Optimisme dari Sektor Ritel dan Reksa Dana
Meski pasar utama bergejolak, sektor ritel justru menunjukkan resiliensi. OJK mencatat penambahan 1,78 juta investor baru di pasar modal sepanjang Maret 2026.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yakin Ekonomi 2026 Dorong IHSG ke 10.000
“Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 21,51 persen menjadi 24,74 juta investor,” tulis laporan OJK.
Industri pengelolaan investasi pun masih mampu bertahan. Meski Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana terkoreksi 2,51 persen mtm menjadi Rp695,71 triliun, angka ini tetap tumbuh 3,02 persen secara tahunan.
Ketahanan ini ditopang oleh tingginya minat langganan (subscription) investor yang mencapai Rp29,12 triliun (ytd).
Ketegasan Pengawasan: Sanksi Miliaran Rupiah
OJK tidak hanya memantau angka, tetapi juga memperketat pengawasan melalui Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal.
Sepanjang 2026, wasit jasa keuangan ini telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai fantastis.
Dalam penegakan ketentuan di bidang PMDK (Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon) selama Maret 2026, OJK mengenakan denda sebesar Rp8,57 miliar kepada berbagai pihak, mulai dari Manajer Investasi hingga akuntan publik. Tak berhenti di situ, sanksi berat juga menyasar praktik curang di pasar.
Baca Juga: IHSG Tertekan Krisis Selat Hormuz: Pasar Keuangan Indonesia Hadapi Bayang-bayang Risiko Stagflasi
“Selanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan atas pelanggaran manipulasi pasar, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp15.900.000.000,- kepada 6 pihak perorangan dan 1 sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 pihak perorangan,” tegas OJK dalam laporannya.






