Secara kumulatif selama 2026, total denda dari pemeriksaan kasus pasar modal telah mencapai Rp62,78 miliar, ditambah denda keterlambatan sebesar Rp34,54 miliar.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia tetap terjaga di mata investor domestik maupun internasional. (*)






