Dimana, pemerintah wajib merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Inpres tersebut juga mengamanatkan untuk menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan Koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal.
Baca Juga: Pacu IKM Kerajinan Logam Tumang Jangkau Pasar Dunia
Menurut Reni, melalui kebijakan tersebut diharapkan menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg peningkatan partisipasi IKM dan UMKM dalam pasokan barang dan jasa bagi pemerintah.
Sehingga pada gilirannya dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.
Sertifikat TKDN IK juga akan meningkatkan kepercayaan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa produk yang dibeli melalui proses pengadaan barang/jasa merupakan barang/jasa produk dalam negeri.
“Hal tersebut yang menhttps://urbancity.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Post-1.pngg kami untuk terus menyosialisasikan kepada pelaku industri tentang tata cara pengajuan Sertifikasi TKDN-IK,” ungkapnya.
Selain menjadi sarana pembelajaran tentang TKDN-IK bagi pelaku industri kecil dan pemerintah daerah, sosialisasi dan bimbingan teknis Sertifikasi TKDN-IK juga menjadi sarana bertukar informasi dan wawasan tentang potensi belanja pemerintah bagi IKM.






