Insentif ini, sambung Menparekraf, tidak terbatas pada penyelenggaraan konser musik saja, namun juga untuk penyelenggaraan event kebudayaan dan olahraga.
Selain insentif, pihaknya akan bekerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk menyiapkan infrastruktur penunjang, digitalisasi perizinan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).
Baca Juga: Aplikasi Productive+, Media Belajar Digital Kaum Disabilitas
Bahkan, pemberantasan calo untuk meningkatkan persaingan Indonesia dengan negara Asia Tenggara lain dalam menghadirkan event-event berkelas internasional.
“Kami meyakini dengan digitalisasi perizinan konser atau perizinan satu pintu, promotor tidak akan mengalami kesulitan dan dapat mengeluarkan biaya yang lebih murah selama pengajuan izin,” ujarnya.
Selain itu, mekanisme digitalisasi juga akan memangkas alur perizinan serta membuat proses yang ada menjadi lebih transparan.
Meski demikian, Sandiaga mengungkapkan musisi nasional sebenarnya juga tidak kalah berkualitas dengan musisi-musisi internasional. Terlebih, Indonesia memiliki banyak festival-festival musik yang tersebar di seluruh Nusantara.
Sehingga musisi lokal juga berkesempatan mendapat panggung di negeri sendiri. Banyak juga musisi Indonesia dan internasional yang berkolaborasi seperti konser Coldplay di Jakarta dan Jonas Brothers di ICE BSD.
“Kita harus mampu meningkatkan kapasitas kompetensi musisi nasional melalui pengembangan teknologi, akses digitalisasi, maupun strategi pemasaran yang inovatif melalui pemanfaatan platform digital,” pungkas Menparekraf Sandiaga.