Jadi Motor Pertumbuhan Baru
Suwandi, Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, menambahkan bahwa penetrasi rendah ini bukan tanpa alasan. Ia menyoroti rentetan skandal yang melanda industri asuransi sejak 2016 hingga 2025, dengan 19 perusahaan dicabut izin oleh OJK.
“Sejak 2016 hingga 2025 sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Kasus-kasus ini jelas menekan kepercayaan publik,” kata Suwandi.
Kasus besar seperti Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Berdikari Insurance yang tutup pada Januari 2025 karena masalah solvabilitas dan gagal bayar, telah mencoreng citra industri. Tapi Suwandi melihat sisi positifnya: penetrasi rendah justru membuka ruang ekspansi besar.
“Indonesia masih punya ruang yang sangat besar untuk tumbuh. Dengan penjaminan polis, kepercayaan publik akan pulih sehingga lebih banyak masyarakat mau membeli produk asuransi,” jelasnya.
Dengan PPP, reformasi tata kelola, dan literasi yang meningkat, para pihak optimis pertumbuhan akan melaju cepat mulai 2027–2030.
LPS menyiapkan tiga bentuk penjaminan: jaminan klaim polis, pengalihan portofolio ke perusahaan sehat, dan pengembalian polis hingga batas Rp500 juta–Rp700 juta, yang mencakup 90 persen nilai polis rata-rata di Indonesia.
Program ini akan diformalkan lewat Peraturan Pemerintah, target berlaku 2028, tapi LPS siap jika dipercepat ke 2027. “Jika dipercepat tahun 2027, LPS siap,” tegas Purba.
Meski potensi besar, realitasnya masih jauh. Penetrasi asuransi Indonesia hingga akhir 2024 hanya 1,40 persen, stagnan selama dua dekade.
Angka ini kalah dari Filipina (1,80 persen), Malaysia (3,80 persen), Thailand (5,10 persen), dan Singapura (7,40 persen). Negara maju bahkan rata-rata 9–10 persen. Dengan PPP, cerita baru industri asuransi Indonesia sepertinya baru saja dimulai. (*)






