Trade measures adalah instrumen kebijakan yang diberlakukan negara-negara anggota WTO untuk menghambat masuknya produk impor ke pasar domestik mereka.
Indonesia memiliki 207 jenis instrumen itu untuk menahan laju impor masuk ke pasar domestik. Sementara anggota WTO lain seperti RRT dan Amerika berturut-turut memiliki 1.569 dan 4.597 jenis instrumen trade measures.
Bahkan, di negara-negara ASEAN, instrumen trade measures Indonesia jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan Thailand, Philipina, dan Singapura yang memiliki instrumen trade measure masing-masing sebesar 661, 562, dan 216.
Baca juga: PMI Manufaktur Terus Terkontraksi, Kemenperin Keukeuh Tuding Permendag 8/2024 Biang Keladinya
Selama ini Kemenperin terus mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan terhadap industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius, akibat lonjakan produk impor yang masuk ke Indonesia, berupa trade remedies seperti Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Trade remedies itu penting demi menjaga permintaan pasar bagi sektor industri. Permintaan adalah kunci perbaikan kinerja manufaktur.
Permintaan dan peningkatan penjualan harus dikawal dan dijaga, agar dalam kondisi pasar yang sedang lemah, industri dalam negeri tetap menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.
“Kurangi masuknya barang legal yang murah dan terus perangi masuknya barang ilegal,” tegasnya. Tanpa peningkatan permintaan dan penjualan, meskipun perusahaan optimis, performa manufaktur kemungkinan akan tetap tertekan di masa mendatang.