Baca juga: Begini Perbedaan KPR Syariah dengan KPR Konvensional
Penyewa rumah ya debitur itu sendiri. Debitur menyetor hasil sewa yang menjadi haknya ke bank. Yaitu, sebagai pembelian share bank secara bertahap hingga 100 persen pada akhir kontrak, sehingga akhirnya rumah beralih menjadi milik debitur. Di KPR konvensional, setoran hasil sewa itu serupa dengan cicilan kredit. Karena merupakan kontrak sewa menyewa, transaksi jual beli dengan akad IMBT dan MMQ bisa lebih fleksibel marginnya serta lebih panjang masa angsurannya. Margin sewa bisa diperbaharui secara berkala (naik atau turun) yang disepakati pada awal kontrak.
Transaksi rumah langsung antara developer dan konsumen secara tunai atau mencicil, juga bisa diklaim syariah. Proses transaksinya mirip dengan akad jual beli di bank syariah. Hanya, di sini margin keuntungan langsung masuk kantong developer. Yang penting perumahan itu memenuhi prinsip ekonomi syariah yang lain. Yaitu, praktiknya tidak zalim (adil dan tidak merugikan pihak lain) dan tidak gharar (spekulatif). Objek yang diperjualbelikan juga harus sudah jelas baik fisik maupun legalitasnya. Kalau rumahnya masih inden, pembayaran atau pelunasan baru dilakukan setelah rumah mulai dibangun atau sudah jadi, dengan sertifikat sudah atas nama pembeli.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS