M1 adalah uang kartal yang dipegang masyarakat dan uang giral (giro rupiah), UE, dan tabungan rupiah. Sedangkan M2 meliputi M1, uang kuasi, dan surat berharga yang diterbitkan sistem moneter dan dimiliki sektor swasta domestik dengan sisa jangka waktu sampai satu tahun.
Uang kuasi adalah dana pihak ketiga (DPK) di lembaga keuangan yang terdiri dari simpanan berjangka dan tabungan (rupiah dan valas) serta giro valas.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
Page 3 of 3