Innalillahi, OJK Cabut Izin Usaha Multifinance Ini

Gedung OJK, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, (Foto: Urbancity.co.id/Pool/Dok. OJK)
Gedung OJK, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, (Foto: Urbancity.co.id/Pool/Dok. OJK)

URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia (PT SMEFI). sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.06/2024 tanggal 15 Januari 2024.

Pencabutan dilakukan mengingat PT SMEFI telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan. Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT SMEFI sebagai perusahaan dengan status pengawasan khusus yang secara umum dinilai tidak sehat.

Selain itu, PT SMEFI juga telah dikenakan sanksi administratif berupa Peringatan Ketiga atas pelanggaran ketentuan terkait nilai Financing to Asset Ratio (FAR).

Baca Juga: Disuntik Modal, BNI Multifinance Perkuat Kinerja di Pasar Konsumer

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SMEFI untuk melaksanakan langkah-langkah strategis, guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan nilai FAR.

“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat perbaikan tingkat kesehatan dan penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan nilai FAR sebagaimana tertuang dalam rencana tindak,” ujarnya, dikutif Urbancity.co.id melalui siaran tertulis, Rabu, 17 Januari 2024.

Menurut Aman, pencabutan izin usaha PT SMEFI dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Baca Juga: FIFGROUP Raih Dua Penghargaan Sekaligus, The Most Efficient & The Best Performance Multifinance 2023

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?