URBANCITY.CO.ID – Pemerintah memperpanjang insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100 persen untuk pembelian properti baru yang sudah jadi hingga 31 Desember 2024. Perpanjangan akan mulai berlaku 1 September 2024.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal itu dalam Dialog Ekonomi “Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045”, yang diadakan sebagai rangkaian HUT Kemenko Perekonomian ke-58 di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Hadir dalam acara itu sejumlah mantan menko perekonomian seperti Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Aburizal Bakrie, Darmin Nasution, Chairul Tandjung, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wamenkeu Suahasil Nazara.
Perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) itu dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli kelas menengah. Konsumsi kelas menengah, bersama kelas atas, merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi.
Airlangga menjelaskan, pengeluaran terbesar kedua kelas menengah adalah perumahan. Karena itu pemerintah memutuskan memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen, guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditopang kelas menengah.
“Kebijakan ini diharapkan mendorong kemampuan (daya beli) kelas menengah (dalam membeli rumah), dan mendorong pertumbuhan sektor konstruksi. Kita tahu sektor konstruksi dan perumahan itu multiplier effect (efek berganda)-nya tinggi,” kata Airlangga seperti dikutip keterangan tertulis Kemenko Perekonomian.
Belum disebutkan berapa alokasi anggaran yang disiapkan Kementerian Keuangan untuk perpanjangan PPN DTP 100 persen itu. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, nanti akan diketahui setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya terbit.