“Selama pasal tersebut belum dibatalkan dengan UU lain, maka kenakan PPN 12 persen awal tahun depan akan tetap terjadi,” katanya dalam sebuah acara di kantor Ditjen Pajak dua pekan lalu.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
“Selama pasal tersebut belum dibatalkan dengan UU lain, maka kenakan PPN 12 persen awal tahun depan akan tetap terjadi,” katanya dalam sebuah acara di kantor Ditjen Pajak dua pekan lalu.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS

