URBANCITY.CO.ID – Lompatan teknologi digital dan ledakan konsumsi konten streaming kini mengubah karya kreatif menjadi instrumen investasi bernilai ekonomi tinggi bagi masyarakat urban.
Para kreator konten, musisi, hingga pengembang IP digital hari ini menikmati jangkauan pasar tanpa batas negara melalui platform digital dan ekosistem kecerdasan artifisial (AI).
Namun, potensi cuan dari hak cipta tersebut kerap tersendat akibat sengkarut tata kelola royalti lintas batas yang belum transparan dan terintegrasi secara global.
Menjawab tantangan finansial para pelaku industri kreatif modern, Indonesia mengambil inisiatif strategis untuk membenahi alur monetisasi karya lintas batas.
Baca Juga: Kementerian Ekraf Godok Aturan AI Demi Lindungi Hak Cipta dan Wajah Digital Kreator
Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Indonesia menggelar Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era pada 7–9 Oktober 2026 di Bali.
Forum internasional ini mempertemukan berbagai otoritas dunia guna membangun ekosistem royalti yang adil, presisi, dan menguntungkan para pemilik hak cipta.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan, pemanfaatan karya di ruang digital yang melintasi yurisdiksi memerlukan sinergi konkret antarnegara.
“Forum ini menjadi ruang untuk bertukar pandangan dan mengidentifikasi peluang kerja sama dalam menghadapi tantangan pengelolaan royalti lintas negara,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.
Baca Juga: Lawan Pembajakan Digital, Wamen Ekraf Irene Umar Kawal Revisi UU Hak Cipta
Pilar Transparansi dan Interoperabilitas Data Royalti
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menggarisbawahi tiga fondasi krusial yang menentukan masa depan monetisasi kreator, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem. Integrasi ketiga aspek ini menjamin pelacakan royalti berjalan akurat dari hulu ke hilir.
“Transparansi diperlukan agar pencipta dan pemegang hak dapat memahami bagaimana royalti dihitung dan didistribusikan. Akuntabilitas memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penyelesaian masalah, sedangkan interoperabilitas mendukung pertukaran data dan informasi hak cipta secara lebih akurat,” ujar Agung.
Para delegasi membedah keterbukaan data pemanfaatan karya, standarisasi potongan biaya, hingga rekonsiliasi pembayaran lintas batas demi memangkas risiko kebocoran hak ekonomi kreator.
Baca Juga: Telin dan IPification Luncurkan MNV, Solusi Autentikasi Digital Tanpa OTP
Forum ini juga mengaudit sistem otomatisasi algoritma serta menuntaskan persoalan royalti tak teralokasi agar distribusi pendapatan kreator lebih terukur dan likuid.
Menjinakkan AI Demi Kepastian Remunerasi Kreator Urban
Masuknya AI generatif ke ranah gaya hidup dan industri kreatif urban menuntut regulasi metadata yang ketat agar hak ekonomi orisinal tetap terlindungi.
Dialog di Bali membedah secara spesifik metode penelusuran asal-usul konten, atribusi pencipta, serta skema lisensi digital di era otomatisasi.
Baca Juga: OJK dan Bappebti Akhiri Masa Transisi Pengaturan Aset Keuangan Digital dan Kripto
“Perkembangan kecerdasan artifisial juga menjadi bagian penting dalam pembahasan, terutama terkait identifikasi karya, metadata, atribusi, dan lisensi. Forum ini diharapkan menghasilkan pertukaran praktik dan peluang kerja sama sukarela yang dapat ditindaklanjuti oleh para peserta,” kata Agung.
Infrastruktur data yang terhubung antarnegara memastikan setiap karya yang diolah oleh mesin digital tetap menghasilkan imbalan ekonomi yang sah bagi kreator aslinya.
Menjaga Nilai Valuasi Aset Kreatif Nasional
Pertemuan ini menghadirkan perwakilan negara anggota WIPO dari ASEAN, Amerika Latin, Karibia, Eropa Timur, hingga Uni Afrika, serta menggandeng CMO/LMK terkemuka asal Singapura, Jepang, dan Tiongkok.
Baca Juga: Ekonomi Digital Tumbuh Pesat, Presiden Minta Perlindungan Konsumen Diperkuat
Kehadiran para pakar industri, akademisi, dan komite SCCR memperkaya pertukaran pengalaman pengelolaan hak cipta secara global.
Dialog internasional ini menghasilkan Bali Chairs Summary dan Possible Pathways for Future Cooperation sebagai panduan kolaborasi teknis, pertukaran informasi, dan riset sistem antarnegara.
Bagi Indonesia, inisiatif ini memperkokoh kepercayaan investor terhadap industri konten lokal sekaligus menempatkan portofolio karya kreatif sebagai aset produktif yang aman, terverifikasi, dan menguntungkan di panggung dunia.




