URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian terus berupaya mengendalikan impor telepon seluler (ponsel), guna mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri.
Investasi dan inovasi itu penting mengingat pasar Indonesia yang besar, dengan jumlah ponsel aktif mencapai 354 juta perangkat atau melebihi jumlah penduduk (BPS, 2023).
Berkaitan dengan itu, Kemenperin memantau isu peredaran iPhone 16 di Indonesia, karena Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) ponsel terbaru keluaran Apple itu. Karena itu belum boleh diperdagangkan di Indonesia.
Namun demikian, Kemenperin menyatakan, iPhone 16 bawaan penumpang, awak pesawat atau kapal laut, atau didatangkan melalui pos dari luar negeri, serta tidak diperjualbelikan, boleh masuk ke Indonesia.
“Menambahkan pernyataan Menteri Perindustrian sebelumnya, iPhone 16 yang masuk dengan dibawa penumpang dan membayar pajak, boleh masuk ke Indonesia, tapi tidak boleh diperjualbelikan, terbatas untuk pemakaian pribadi,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Febri menjelaskan, iPhone 16 masuk kategori barang postel yang boleh masuk Indonesia melalui Ditjen Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 PP No 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. “Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang,” ujarnya.
PP itu juga menyebutkan, barang bawaan dan yang dikirim melalui penyelenggara pos, dan digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial, dikecualikan dari kewajiban memenuhi standar teknis termasuk TKDN 35 persen.