URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan metrologi legal guna menjamin ketertiban ukur selama momentum Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Langkah ini menyasar akurasi alat ukur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jasa ekspedisi, hingga barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) untuk melindungi konsumen dari praktik kecurangan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menyatakan bahwa lonjakan permintaan bahan bakar dan jasa pengiriman selama arus mudik menjadikan akurasi alat takar sebagai isu strategis nasional.
Kementerian memastikan penggunaan alat-alat ukur dan BDKT yang beredar di masyarakat ini sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Demi Layanan Terbaik, Pertamina: Tak Ada Ampun Untuk SPBU Nakal!
Hal ini merupakan isu strategis nasional yang berdampak luas terhadap peningkatan aktivitas ekonomi serta intensitas arus lintas (arus mudik) masyarakat.
“Kami menjaga agar tidak terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam bertransaksi,” ujar Moga dalam keterangan resminya.
Rapor Kepatuhan Alat Ukur
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan terhadap ribuan unit sarana niaga, Kemendag mencatat tingkat kepatuhan yang bervariasi.
Sektor pengisian bahan bakar menunjukkan angka paling positif, sementara sektor produk terbungkus masih memerlukan pembinaan intensif.
Sanksi dan Pendekatan Preventif
Terhadap temuan alat timbang dan produk BDKT yang belum memenuhi standar, Kemendag menyerahkan tindak lanjutnya kepada pemerintah daerah setempat.




