URBANCITY.CO.ID – Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) November 2024 yang dipublikasikan akhir pekan ini mengungkapkan, selama November 2024 OJK telah mengenakan berbagai sanksi kepada berbagai pihak dalam rangka penegakan ketentuan di pasar modal.
Yaitu, berupa sanksi administratif berupa denda kepada 109 pihak senilai Rp3,9 miliar atas keterlambatan penyampaian laporan ke OJK, ditambah 15 peringatan tertulis.
Sedangkan selama tahun 2024 (Januari-November), OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 95 pihak.
Terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp65,98 miliar, 17 perintah tertulis, 2 pencabutan izin usaha manajer investasi, 1 pencabutan izin orang perseorangan, dan 9 peringatan tertulis.
Baca juga: OJK: 202 Lembaga Keuangan Bayar Ganti Rugi Konsumen Rp193,29 Miliar
Kemudian sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan penyampaian laporan senilai Rp58,18 miliar kepada 737 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Ditambah 117 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas pelanggaran ketentuan di pasar modal selain berupa keterlambatan penyampaian laporan.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS