URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada BUMN PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dan PT Berdikari Insurance (BIC) karena telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
Jiwasraya tidak mampu memenuhi rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.
Login if you have purchased




