URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada BUMN PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dan PT Berdikari Insurance (BIC) karena telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
Jiwasraya tidak mampu memenuhi rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
Sedangkan Berdikari Insurance melanggar ketentuan rasio pencapaian tingkat solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
Selain itu Berdikari Insurance juga melanggar ketentuan lain. Yaitu, terkait kepemilikan aktuaris perusahaan dan pegawai yang menjabat sebagai auditor internal. Jiwasraya dan Berdikari Insurance.
Baca juga: OJK Minta Jiwasraya Selesaikan Program Penyelamatan Pemegang Polisnya
Menurut keterangan tertulis OJK yang dirilis Jum’at (13/9/2024), pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK demi melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
“(Kendati dikenai sanksi PKU) AJS dan PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo sesuai dengan ketentuan perundangan,” tulis OJK.
Namun, setelah dikenai sanksi, PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha sejak 11 September 2024, sampai kedua perusahaan dapat mengatasi penyebab mereka terkena sanksi.
Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan kepada konsumen/pemegang polis.