URBANCITY.CO.ID – JOB Tomori dari Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina, terus berupaya mempercepat pengembangan Lapangan Senoro bagian selatan.
Setelah melalui tahapan yang panjang, JOB Tomori sukses menyelesaikan pembebasan lahan dengan melakukan tahapan ganti rugi kepada pemilik lahan. Pengembangan Lapangan Senoro ini mengacu pada Senoro Gas Field POD Revisi tahun 2011.
Pengembangan dilakukan untuk memenuhi komitmen pengaliran gas ke pembeli dari sumur produksi lapangan Senoro Utara dan sumur produksi lapangan Senoro Selatan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai Hardjiman mengatakan sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi lahan, pihaknya bersama tim pelaksana pengadaan tanah telah melalui banyak tahapan.
Baca Juga : Menteri ATR/BPN: Isu Program 3 Juta Rumah Bukan Ketersediaan Lahan, Tapi…
Tahapan yang dilakukan mulai dari penetapan sosialisasi; pengukuran bidang dan inventarisasi; menurunkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai ganti rugi lahan, tanaman tumbuh dan bangunan; serta tahap musyawarah penetapan harga bersama pemilik bidang yang telah dilakukan penilaian oleh KJPP.
Dalam proses pelepasan hak ini, sangat dibutuhkan kelengkapan dokumen melalui proses validasi oleh Satgas A dan Satgas B Tim Pelaksana Pengadaan Tanah dan juga dibutuhkan ketelitian dari tim pelaksana.
“Kami memastikan proses ini patuh terhadap aturan yang berlaku. Terima kasih atas dukungan masyarakat pemilik bidang yang dengan sabar telah melalui setiap tahapan, sampai proses pembayaran ganti rugi,” katanya.