URBANCITY.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi), selama Juni-Juli 2024 memblokir 1.001 entitas keuangan ilegal.
Satgas PASTI adalah satuan tugas yang dibentuk OJK untuk mengeliminir praktik keuangan dan investasi ilegal. Satgas diketuai OJK, dan beranggotakan Kejaksaan Agung, Polri, Kemendag, Kemenkop dan UKM, Kemenkominfo, dan BKPM.
Terdiri dari 850 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) di sejumlah situs dan aplikasi, serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain itu, mengutip keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipubliksikan Senin (19/8/2024), Satgas PASTI juga memblokir 65 tawaran investasi ilegal.
Investasi ilegal ini terkait penipuan yang dilakukan oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, dan sosial media milik entitas berizin (impersonation).
Kemudian Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal. Rinciannya, 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu, 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 8 entitas melakukan kegiatan perbankan tanpa izin.
Baca juga: Sampai Mei 2024 Satgas Pasti Sudah Blokir 9.888 Entitas Keuangan Ilegal
Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat menindaklanjuti hasil kerja Satgas PASTI tersebut.