Agar tidak memicu simpang siur di kalangan penerima manfaat, Taspen membeberkan lima poin krusial terkait mekanisme pencairan Gaji Ketiga Belas tahun ini:
Komponen Mengacu Bulan Mei: Besaran nominal yang ditransfer dihitung utuh berdasarkan komponen penghasilan atau tunjangan yang diterima peserta pada bulan Mei 2026.
Baca juga:Â Gandeng BSI, TASPEN Perluas Akses Layanan Keuangan bagi 139 Ribu Peserta di Aceh
Bersih Tanpa Potongan: Dana yang masuk ke rekening dipastikan utuh karena tidak dikenakan potongan iuran, angsuran kredit pensiun, maupun pajak penghasilan karena seluruhnya sudah ditanggung penuh oleh pemerintah.
Ketentuan Dobel Status: Jika seorang aparatur negara kedapatan memiliki lebih dari satu status sebagai penerima manfaat, maka Gaji Ketiga Belas hanya akan dikucurkan satu kali, dengan mengambil nominal yang paling besar.
Hak Tunjangan Janda/Duda: Berbeda dengan poin sebelumnya, bagi pensiunan yang sekaligus menyandang status sebagai penerima tunjangan janda atau duda, maka negara akan membayarkan kedua-duanya secara paralel.
Pensiunan Baru Per 1 Juni: Bagi ASN atau Pejabat Negara yang baru memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 ke atas, anggaran Gaji Ketiga Belas mereka masih akan dibayarkan oleh instansi atau tempat kerja terakhirnya.
Tetap Rutin Autentikasi dan Waspada Penipuan
Baca juga:Â Taspen Salurkan THR 2026 ke 3,2 Juta Pensiunan Mulai 5 Maret: Cek Rincian dan Komponennya
Kendati proses pencairan kali ini diberikan secara otomatis tanpa syarat administrasi tambahan, Henra mengingatkan para peserta untuk tidak melupakan kewajiban berkala mereka.




