URBANCITY.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta memastikan tidak ada lonjakan harga tiket kereta api setelah Lebaran 2025. Penetapan tarif tetap berlandaskan sistem tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang ditetapkan pemerintah.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa skema tarif ini memberi ruang bagi KAI untuk menyesuaikan harga tanpa melanggar batas yang telah ditentukan. “Sistem tarif batas atas dan bawah memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menentukan harga tiket, selama tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya di Jakarta, Sabtu.
Baca juga : KAI Catat : Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumut Pada Lebaran Kedua
Ia menanggapi sejumlah keluhan soal harga tiket yang dinilai tinggi dengan menegaskan bahwa hal itu terjadi karena pembelian dilakukan saat hari keberangkatan. Kendati demikian, harga tersebut masih berada dalam koridor regulasi.
Dalam momentum arus balik Lebaran 2025, KAI tetap menjunjung prinsip keterjangkauan. “Tidak ada lonjakan harga di luar batas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme pasar dalam koridor TBA-TBB,” ujarnya.
Ixfan juga mengungkapkan bahwa pengaturan tarif TBA dan TBB merupakan upaya pemerintah untuk menjaga kestabilan harga tiket, khususnya di masa-masa puncak seperti musim mudik Lebaran. “Ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjamin keberlangsungan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman,” tegasnya.