URBANCITY.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam keras aksi pelemparan batu terhadap KA Pasundan yang terjadi Kamis (30/5/2024) lalu. Aksi vandalisme itu terjadi saat KA Pasundan melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, pukul 23.54 WIB. Pelemparan batu itu menyebabkan kerusakan berupa kaca pecah di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan.
EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku yang belum jelas identitasnya sampai sekarang. “Kami sangat mengecam pelemparan batu terhadap kereta api, karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang serta petugas KAI. Kami akan memproses hukum siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan tersebut,” kata Agus seperti dikutip keterangan tertulis Public Relations KAI akhir pekan ini.
Agus menjelaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Di Pasal 194 ayat 1 tertulis, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: KAI Commuter Beli Tiga Rangkaian KRL Baru dari CRRC Sifang
Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan perusakan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 UU itu menyebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.