• Login
Urbancity
Minggu, 14 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Urbancity
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Industri Transportasi

KAI Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu KA Pasundan

KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku pelemparan kereta tersebut.

Yunazh Azhar by Yunazh Azhar
2 Juni 2024
in Transportasi
0
KAI Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu KA Pasundan

Ilustrasi kerusakan pada KA Pasundan setelah dilempari dengan batu. (Dok. KAI)

URBANCITY.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam keras aksi pelemparan batu terhadap KA Pasundan yang terjadi Kamis (30/5/2024) lalu. Aksi vandalisme itu terjadi saat KA Pasundan melintas di JPL 5, KM 3+7/8, antara Stasiun Surabaya Gubeng dan Stasiun Surabaya Kota di Jalan Ambengan, Kota Surabaya, pukul 23.54 WIB. Pelemparan batu itu menyebabkan kerusakan berupa kaca pecah di 7 sarana kereta ekonomi KA Pasundan.

EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, KAI akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk segera menangkap para pelaku yang belum jelas identitasnya sampai sekarang. “Kami sangat mengecam pelemparan batu terhadap kereta api, karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang serta petugas KAI. Kami akan memproses hukum siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan tersebut,” kata Agus seperti dikutip keterangan tertulis Public Relations KAI akhir pekan ini.

Agus menjelaskan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. Di Pasal 194 ayat 1 tertulis, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: KAI Commuter Beli Tiga Rangkaian KRL Baru dari CRRC Sifang

Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan, jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan perusakan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 UU itu menyebutkan, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ancaman pidanaKA PasundanKAIpelemparan batuproses hukum

Unsubscribe
Previous Post

Presiden: Produksi Blok Rokan Harus Bisa di Atas 200.000 Barel

Next Post

BI: Pekerja Migran Butuh Tiga Dukungan Terkait Keuangan

Yunazh Azhar

Yunazh Azhar

Related Posts

Tarif Transportasi Umum Hanya Rp 80 di Jakarta Saat HUT RI ke-80
Berita

Tarif Transportasi Umum Hanya Rp 80 di Jakarta Saat HUT RI ke-80

5 Agustus 2025
Becak Listrik LEN Mejeng di Indo Defence 2024, Warisan Lokal Rasa Masa Depan
Teknologi

Becak Listrik LEN Mejeng di Indo Defence 2024, Warisan Lokal Rasa Masa Depan

14 Juni 2025
Ketua Komisi B Usulkan Rute Baru Transjabodetabek
Daerah

Ketua Komisi B Usulkan Rute Baru Transjabodetabek

12 April 2025
KAI Catat : Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumut Pada Lebaran Kedua
Transportasi

KAI Catat : Lonjakan Penumpang Kereta Api di Sumut Pada Lebaran Kedua

3 April 2025
AHY Pastikan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar, Strategi Khusus Disiapkan
Transportasi

AHY Pastikan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar, Strategi Khusus Disiapkan

2 April 2025
ASDP Beri Diskon hingga 36 Persen untuk Arus Balik Bakauheni-Merak, Cek Jadwalnya!
Nasional

ASDP Beri Diskon hingga 36 Persen untuk Arus Balik Bakauheni-Merak, Cek Jadwalnya!

2 April 2025
Next Post
BI: Pekerja Migran Butuh Tiga Dukungan Terkait Keuangan

BI: Pekerja Migran Butuh Tiga Dukungan Terkait Keuangan

Terpopuler

  • Agora di Autograph Tower Akan Jadi Mall Tertinggi di Indonesia

    Agora di Autograph Tower Akan Jadi Mall Tertinggi di Indonesia

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Pertumbuhan Ekonomi Berlanjut, BNI Optimis Kredit Sesuai Target

    371 shares
    Share 148 Tweet 93
  • Menkeu Purbaya Yakin Ekonomi RI Bangkit Oktober dan Pulih Akhir 2025, Janji Besar Menanti

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Harga Selangit! Ini 3 Kawasan dengan Tanah Termahal di Jakarta, Tembus Rp 300 Juta per Meter Persegi

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Update Ranking BWF 2025, 10 Besar

    357 shares
    Share 143 Tweet 89

Informasi seputar properti, ekonomi bisnis, dan gaya hidup masyarakat urban di Indonesia maupun mancaneraga.

Kategori

Terkini

Menkeu Purbaya Yakin Ekonomi RI Bangkit Oktober dan Pulih Akhir 2025, Janji Besar Menanti

Menkeu Purbaya Yakin Ekonomi RI Bangkit Oktober dan Pulih Akhir 2025, Janji Besar Menanti

13 September 2025
  • Tentang Urbancity
  • Redaksi
  • Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan

Copyright © 2024. Urbancity.co.id. All rights reserved.

Welcome Back!

Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • BERITA
    • Daerah
    • Global
    • Nasional
    • Seremoni & CSR
  • PROPERTI
    • Apartemen
    • Hotel
    • Komersial
    • Proyek
    • Rumah
    • Profil
  • ARSITEKTUR
    • Desain
    • Furnitur
    • Home Appliances
    • Material
    • Konsultan
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank Syariah
    • Bank Umum
    • Fintek
    • Multifinance
  • EKBIS
    • Ekonomi Makro
    • Pasar Modal
    • Perdagangan
    • UMKM
  • INDUSTRI
    • Ekraf
    • Manufaktur
    • Pariwisata
    • Transportasi
  • ENERGI
    • EBT
    • Listrik
    • Migas
    • Minerba
  • OTOMOTIF
    • Mobil
    • Motor
    • Turnamen
  • OLAH RAGA
    • Bola Voli
    • Bulu Tangkis
    • Golf
    • Sepak Bola
  • GAYA HIDUP
    • Cafe-Resto
    • Fashion
    • Infotainment
    • Jalan-Jalan
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Tips & Trik
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024. Urbancity.co.id. All rights reserved.