URBANCITY.CO.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) menyampaikan, pelat nomor ZZ bukan prioritas artinya sama seperti kendaraan pada umumnya. Kakorlanas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menegaskan, pengguna pelat no khusus wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
“Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apa pun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH,” jelas Aan Suhanan, dikutip dari pmjnews, Senin, 29 Juli 2024.
Menurut Aan, pelat nomor khusus itu memiliki perbedaan di sisi nomor. Namun, urusan prioritas tetap mengacu pada Undang-undang yang berlaku. Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Menteri PUPR Minta Pembangunan Ruas Tol Kartasura-Klaten Rampung Agustus 2024
“Jadi tidak ada privilege apa pun nomor khusus ini, sama dengan nomor pilihan atau nomor cantik, itu sama tidak punya privilege apa pun. Hanya nomornya saja bisa dibaca mungkin kelahiran dan sebagainya,” tuturnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menabahkan bahwa pelat nomor khusus tidak diberikan atau digunakan oleh sembarang orang.
Dia menyebut, pelat khusus hanya terbatas untuk menteri dan direktur jenderal. Sedangkan untuk pejabat TNI dan Polri di wilayah, penggunaan pelat khusus kendaraan dinas juga diatur secara spesifik.
Baca juga: Presiden Resmikan Jembatan Pulau Balang, Percepat Akses dari Balikpapan ke IKN