URBANCITY.CO.ID – Puluhan karyawan PT Propernas Griya Utama (PGU), anak perusahaan Perum Perumnas, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Wisma Perumnas, Jalan DI. Panjaitan, RT.1/RW.11, Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.
Demonstrasi ini merupakan respons terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 26 pekerja PGU, yang dilakukan di tengah krisis keuangan perusahaan yang semakin memburuk.
Muhammad Hafidz, Pengacara Karyawan Propernas menuturkan, sebagai pemegang saham mayoritas, Perum Perumnas memiliki tanggung jawab struktural untuk memastikan kesinambungan operasional PGU serta pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang terdampak.
Menurut Hafidz, para Karyawan PGU melayangkan lima tuntutan kepada manajemen antara lain, pertama, pembayaran pesangon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: DPR Awasi Ketat Danantara, Masyarakat Tak Perlu Khawatir dan Tarik Dana Besar-besaran
Kedua, pelunasan hak-hak karyawan yang belum dibayarkan, termasuk gaji terakhir, tunjangan, dan kompensasi lainnya.
Ketiga, transparansi keuangan PGU, khususnya terkait alokasi dana dan kebijakan manajemen yang menyebabkan lonjakan utang secara drastis.
Keempat, pertanggungjawaban Perum Perumnas sebagai pemegang saham utama atas kebijakan PHK massal dan dampaknya terhadap karyawan dan ke lima, pembayaran kekurangan upah dan kompensasi PHK sesuai anjuran Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang pada 30 Januari 2025, PGU membayar kekurangan upah sebesar Rp478.516.036,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam belas ribu tiga puluh enam rupiah).