Kemendag Musnahkan Minol Tanpa Izin Senilai Rp7 Miliar

Mendag Zulkifli Hasan musnahkan minuman beralkohol dan barang hasil pengawasan post border BTP Makasar Senilai Rp7 miliar.(Foto:urbancity.co.id/Pool/Dok.Kemendag)

URBANCIITY.CO.ID – Kementrian Perdagangan memusnahan minuman beralkohol (Minol) dan barang  hasil  pengawasan post  border senilai  Rp7  miliar pada Senin, 18 September 2023 di Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pada pemusnahan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan  praktik  impor ilegal akan merugikan negara.  

“Terkait praktik impor ilegal ini, sesuai perintah Presiden RI, impor ilegal harus kita berantas karena merugikan negara. Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, menjadi perhatian pemerintah untuk terus mengadakan pengawasan,” kata Mendag Zulkifli Hasan dikutip dari laman kemedag.go.id, Senin, 18 September 2023.

Baca Juga: Lanjutkan Pertumbuhan Griya, BNI Perbanyak Opsi Perumahan Akses LRT Jabodebek

Mendag  Zulkifli  Hasan  mengungkapkan,  pemusnahan  tersebut  dilakukan  sebagai  tindak  lanjut pelanggaran  perizinan  yang  telah  ditemukan pada  enam  jenis  produk.  Keenam  jenis  produk  yang dimaksud  adalah  minuman  beralkohol  golongan  A/B/C,  timbangan  duduk,  timbangan  elektronik, pompa air, meter air, dan saus teriyaki.

Menurut   Mendag   Zulkifli Hasan, BPTN   Makassar telah melakukan  pengawasan   minuman beralkohol   terhadap  35  perusahaan   minuman   beralkohol.   Dari   hasil   pengawasan   tersebut, ditemukan 19 pelaku  usaha  minuman  beralkohol  melakukan  pelanggaran. 

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?