“Sehingga hal ini mengakibatkan kerugian pada masyarakat/konsumen dan mengenai potensi kerugian yang dialami masyarakat/konsumen diperkirakan mencapai 2 milyar rupiah per tahun,” paparnya.
Baca Juga: Kemendag Musnahkan Minol Tanpa Izin Senilai Rp7 Miliar
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, sebelumnya Pertamina Patra Niaga juga mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir.
Selain itu, juga memberi instruksi untuk segera mengganti 3 dispenser tersebut dengan dispenser baru yang siap operasional selambat-lambatnya dua minggu sejak terbitnya Surat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga kepada SPBU tersebut.
Pertamina mengapresiasi tindakan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU.
“Pertamina juga senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya menjelang dan selama masa Satgas RAFI 2024,” ungkapnya.
Baca Juga: Aksi Perubahan Iklim Diakui Dunia, Pertamina Raih Skor Baik
Mars Ega menegaskan, berangkat dari kegiatan tersebut maka pengamanan SPBU di jalur mudik dan rest area akan semakin ditingkatkan lagi demi memastikan bahwa pelayanan SPBU sesuai ketentuan, tepat kualitas dan tepat jumlah.
Namun, penyegelan dispenser SPBU ini juga tidak mempengaruhi ketersediaan BBM masyarakat di wilayah Karawang. Pertamina Patra Naiga menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Karawang dan sekitarnya.
“Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat ataupun menemukan hal-hal yang janggal di SPBU, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135,” pungkas Mars Ega.