URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan dua regulasi baru untuk memangkas hambatan birokrasi dan mempercepat proses ekspor nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Permendag Nomor 5 Tahun 2026 dan Permendag Nomor 6 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif per 1 April 2026.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa langkah deregulasi ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha serta memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Pemerintah memilih merelaksasi sejumlah aturan lartas (larangan dan pembatasan) yang selama ini dianggap membebani eksportir.
Baca Juga: Kemendag Gandeng Peritel Modern Kurasi Produk Mahasiswa di Campuspreneur Expo Solo
Menurutnya, Pemerintah melakukan deregulasi dan penyederhanaan perizinan ekspor untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan memperbaiki iklim investasi.
“Kedua Permendag tersebut merelaksasi kebijakan ekspor dengan menghapus sejumlah kewajiban dan sanksi, serta mengurangi dokumen larangan dan pembatasan,” ujar Menteri yang akrab disapa Busan ini, Rabu, 8 April 2026.
Relaksasi Komoditas Strategis: Timah dan Migas
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menjelaskan bahwa revisi ini merupakan respons atas kebutuhan dunia usaha.
Salah satu poin krusial adalah penghapusan status Eksportir Terdaftar (ET) pada komoditas timah industri dan sektor minyak dan gas bumi.
Kini, para pelaku usaha timah industri dan migas cukup mengantongi Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS).
Baca Juga: Gandeng UNS, Kemendag Orbitkan 30 Wirausaha Mahasiswa Lewat Campuspreneur Expo




