URBANCITY.CO.ID – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini tidak sekadar isu lingkungan, melainkan ancaman langsung terhadap kenyamanan hidup perkotaan, kesehatan publik, dan stabilitas iklim investasi regional.
Polusi asap kerap melumpuhkan konektivitas logistik serta menurunkan valuasi kawasan bisnis di sekitar wilayah terdampak.
Merespons urgensi ekonomi tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat langkah mitigasi risiko dengan memfasilitasi 35 pesawat udara registrasi asing untuk mempercepat operasi pemadaman di Kalimantan dan kawasan strategis lainnya.
Kepastian Regulasi dan Fleksibilitas Armada
Baca Juga:Â Sinergi Kemenhub dan BKI Raih Kategori High Performance Kelaikan Maritim Global
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memproses 35 izin khusus ini sebagai langkah taktis menjaga keberlanjutan aktivitas ekonomi daerah.
Kebijakan operasional armada mengacu pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan pesawat asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke wilayah lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana.
“Dalam kondisi karhutla yang dapat berubah dengan cepat, fleksibilitas penempatan pesawat menjadi penting. Pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat melakukan reposisi ke wilayah terdampak lainnya,” jelas dia dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
Baca Juga:Â Kemenhub Tambah 7 Kapal dan Skema TBB Guna Urai Kepadatan di Pelabuhan Gilimanuk




