Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menekankan bahwa standarisasi dan penilaian kesesuaian adalah kunci agar implementasi industri hijau berjalan terukur dan akuntabel.
Standar tersebut memberikan kepastian bagi konsumen dan pemangku kepentingan bahwa proses produksi dilakukan secara bertanggung jawab.
Baca Juga: Kemenperin Audit Surveilans, Pastikan Penerapan Industri Hijau di Indonesia
Fokus Sertifikasi di Berbagai Sektor
BSPJI Padang kini membuka layanan Sertifikasi Industri Hijau yang mencakup lima sektor utama, yakni:
- Industri Semen Portland
- Industri Pupuk NPK Padat
- Industri Air Mineral
- Industri Karet Remah (Crumb Rubber)
- Industri Minyak Goreng Sawit
Kepala BSPJI Padang, Dindin Syafruddin, menegaskan kesiapan pihaknya untuk melakukan pendampingan teknis kepada para pelaku industri.
“Kami berharap upaya tersebut dapat mendorong industri tumbuh lebih efisien, berdaya saing, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” tuturnya.
Dengan adanya fasilitasi sertifikasi ini, Kemenperin optimistis industri nasional dapat bertransformasi menjadi lebih tangguh dan kompetitif, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi karbon dan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. (*)






