Sebelumnya Febri menuturkan, selama Agustus-Oktober 2024 diperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Febri menyatakan, kebijakan pelarangan perdagangan iPhone 16 bertujuan agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.
Ia mengungkapkan, selama 2023-2024 Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia.
Baca juga: iPhone 16 Belum Boleh Diperdagangkan, Tapi 9.000 Unit Sudah Masuk ke Indonesia
Jika diasumsikan produk elektronik Apple itu rata-rata dijual seharga Rp5 juta/unit, nilai penjualan satu tahun mencapai Rp19 triliun, dan jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT Apple sejak 2016.
“Ironis dengan nilai penjualan yang sangat tinggi itu, Apple sangat sulit merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun setelah delapan tahun beroperasi di Indonesia,” kata Febri.
Disebutkan sebelumnya oleh Febri, iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi untuk memperoleh sertifikasi TKDN (Tingkat Kandungan Dalam negeri) skema inovasi.
Selain iPhone 16 Kemenperin melarang penjualan ponsel Google Pixel yang dikembangkan oleh Google, karena belum memperoleh sertifikat TKDN. Bila tetap diperjualbelikan, Kemenperin akan menonaktifkan IMEI-nya.