Andi menambahkan bahwa para PPNS yang dilantik telah menjalani pelatihan dan pendidikan manajemen selama 200 jam di Diklat Reserse Lemdiklat Polri di Megamendung, Bogor. Mereka kini memiliki wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terkait penegakan hukum dalam industri, sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Andi juga mengapresiasi peran penting para PPNS dalam memastikan implementasi standar industri yang berkualitas. “Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan industri nasional dapat semakin kompetitif dan mampu bersaing di pasar global,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi menekankan pentingnya kolaborasi antara PPNS, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat. “Sinergi yang baik akan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan industri nasional yang berlandaskan pada standar dan mutu yang tinggi,” tambahnya.
Saat ini, jumlah PPNS di bidang perindustrian mencapai 95 orang, terdiri dari 71 PPNS Kemenperin dan 24 PPNS di Dinas Perindustrian seluruh Indonesia. Dengan pelantikan 30 PPNS baru ini, diharapkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor industri dapat lebih efektif.
Baca juga : Peluncuran Super Apps Bale by BTN, Menteri Ara: Permudah Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Indonesia
Dirjen AHU, Widodo, juga menekankan pentingnya peran PPNS dalam membantu Kepolisian menegakkan hukum terkait standardisasi industri. “Dengan pelantikan ini, diharapkan PPNS yang telah dilantik dapat menjadi PPNS yang profesional dan berintegritas serta berkompeten melaksanakan kewenangannya sebagai penyidik,” tuturnya.