URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan keseriusannya dalam mendukung industri pengolahan kelapa di Indonesia. Mereka menyadari bahwa saat ini, industri ini menghadapi tantangan besar akibat kelangkaan bahan baku yang berdampak pada produktivitas dan utilitas.
Putu Juli Ardika, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, menjelaskan bahwa kebijakan yang mengatur kelapa perlu segera ditetapkan.
“Kebijakan tata kelola kelapa harus segera ditetapkan, mengingat kelangkaan bahan baku telah berdampak pada keberlangsungan aktivitas industri dan pengurangan tenaga kerja,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat, 21 Maret 2025.
Baca Juga: Kemenperin Gelar Bazar Ramadan, Penuhi Kebutuhan Pokok Masyarakat
Sebagai solusi jangka pendek, Kemenperin mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat selama 3 hingga 6 bulan untuk menstabilkan pasokan di dalam negeri.
Selain itu, mereka juga mengusulkan pengenaan Pungutan Ekspor untuk kelapa bulat dan produk turunannya, serta penetapan harga bahan baku yang adil bagi petani dan industri.
“Langkah mitigasi tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan ketersediaan bahan baku dan kembali menormalisasi harga kelapa yang telah semakin melambung di dalam negeri,” tambah Putu.
Kemenperin juga ingin agar dana dari Pungutan Ekspor kelapa dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Baca Juga: Kemenperin dan Hiroshima University Perkuat Pengembangan SDM Indonesia-Jepang
Dana ini diharapkan bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui program-program seperti peningkatan produktivitas tanaman kelapa, penguatan usaha tani, pemberdayaan usaha pengolahan kelapa rakyat, dan pengembangan ekosistem industri pengolahan kelapa yang terpadu.