URBANCITY.CO.ID – Masyarakat urban kini menuntut kepastian legalitas dan akses hunian terjangkau di tengah melesatnya harga tanah perkotaan.
Menjawab kebutuhan riil tersebut, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merangkul Kementerian Hukum guna mempercepat reformasi menyeluruh regulasi sektor perumahan nasional.
Sinergi strategis ini memangkas benang kusut birokrasi, mengunci kepastian hukum, serta memperbesar peluang masyarakat memiliki aset properti pertama mereka.
“Ada tiga agenda utama yang dibahas yakni penegakan Kebijakan Hunian Berimbang, percepatan Rancangan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pembangunan, Pengembangan, dan Perolehan Perumahan (RInpres P5), serta penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perumahan dengan pendekatan Omnibus Law,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait usai memimpin langsung pertemuan strategis bersama Menteri Hukum Republik Indonesia di Gedung Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga:Kementerian PKP dan BPKP Matangkan Skema KPR Subsidi serta Hunian Berimbang
Pemerintah menempatkan tata kelola hukum yang solid sebagai katalisator utama aliran modal di sektor residensial. Tanpa kepastian aturan main, investor dan pengembang kerap menahan ekspansi proyek hunian terpadu.
“Kami akan mengikuti arahan dari Menteri Hukum dengan baik terkait regulasi dan tata kelola supaya regulasi yang ada dapat dilaksanakan segera dan tanpa keraguan dalam pelaksanaan program perumahan,” ujar Menteri PKP.
Hunian Berimbang Buka Peluang Portofolio Aset
Instrumen hunian berimbang membuka ruang inklusivitas baru dalam lanskap tata ruang kota modern. Melalui mekanisme proporsional antara rumah mewah, menengah, dan sederhana, masyarakat urban kelas pekerja menikmati akses tinggal di kawasan strategis yang berdekatan dengan simpul transportasi.
Baca Juga:Â Kementerian PKP Gabungkan Bedah Rumah dan Sertifikasi Tanah
“Kebijakan ini menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan pembangunan perumahan melalui penyediaan hunian mewah, menengah dan sederhana secara proporsional,” tandasnya.
Kedua kementerian merancang pertemuan lanjutan pekan depan guna menggodok petunjuk teknis implementasi di lapangan.
Langkah ini mengamankan target Program 3 Juta Rumah gagasan Presiden Prabowo Subianto sekaligus menciptakan gairah baru bagi pasar kredit pemilikan rumah (KPR).
“Terima kasih kepada Kemenkum untuk rapat kali ini dalam kaitannya pembahasan tiga agenda Kementerian PKP, dan kami akan kembali melaksanakan rapat minggu depan untuk kajian yang lebih komprehensif,” imbuh Menteri PKP.
Baca Juga:Â Kementerian PKP dan Bappenas Genjot Roadmap Hunian Urban Berkelanjutan
Kementerian Hukum memberikan lampu hijau atas implementasi skema hunian terintegrasi berbasis zonasi provinsi.
Model klasterisasi perumahan ini memberi keleluasaan bagi korporasi pengembang untuk mengoptimalkan potensi laba proyek komersial sekaligus memenuhi kewajiban sosial perumahan rakyat.
“Kemenkum tinggal melaksanakan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang hunian berimbang, secara regulasi tidak ada masalah dan secara prinsip dapat dilakukan,” ujar Menteri Hukum.
Omnibus Law Beri Kepastian Hukum Pengembang
Baca Juga:Â Bedah Rumah Kementerian PKP Angkat Nilai Hunian Urban Jakarta
Penerbitan RInpres P5 mempercepat pembebasan lahan tidur perkotaan serta menyederhanakan rantai perizinan multisektor.
Mekanisme ini memangkas biaya perolehan tanah pengembang, menekan struktur harga jual unit rumah, dan melindungi konsumen dari risiko keterlambatan serah terima kunci.
Penyusunan RUU Perumahan berkonsep Omnibus Law menuntaskan problem tumpang-tindih aturan pertanahan yang selama ini membebani iklim bisnis properti.
Pemerintah bersama DPR RI segera membentuk kelompok kerja gabungan untuk mematangkan payung hukum tunggal yang ramah investasi.
Baca Juga:Â Kementerian PKP Genjot Bedah Rumah di Labuan Bajo Demi Aset Hunian Layak
“Kamj menyambut baik koordinasi tersebut dan siap mendukung proses harmonisasi serta penyusunan regulasi yang menjadi prioritas Kementerian PKP. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai agenda regulasi sehingga implementasi program perumahan nasional memiliki landasan hukum yang kuat,” terangnya.
Pertemuan penting ini menghadirkan jajaran pengambil kebijakan perumahan nasional, mulai dari Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Plt.
Dirjen Perumahan Perdesaan Teddy Paul Siagian, Dirjen Perumahan Perkotaan Sri Haryati, Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Roberia, hingga jajaran staf ahli dan staf khusus kementerian terkait.
Sinergi ini memastikan reformasi perumahan bermuara pada terbentuknya ekosistem hunian modern yang bernilai investasi tinggi dan berkelanjutan.




