Adapun kebijakan ini menjadi bentuk respons dari Kementerian PKP terhadap masukan BPS untuk menyesuaikan standar penerima bantuan perumahan berdasarkan kondisi ekonomi riil masyarakat Jabodetabek.
“Jadi tadi yang disampaikan oleh Pak Menteri PKP sekitar Rp12 juta – 13 juta itu merupakan kebijakan Bapak Menteri PKP adalah untuk wilayah Jabodetabek atas masukan BPS,” tandas Amalia.
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya di GOOGLE NEWS
Page 2 of 2