URBANCITY.CO.ID – Kendati terus ditindak dan diblokir keberadaannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), penawaran investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal tetap marak.
Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK November 2024 yang hasilnya dirilis pekan lalu mengungkapkan, hingga 30 November 2024 OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah itu, sebanyak 31.099 merupakan pengaduan.
Dari jumlah pengaduan itu, 11.901 berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology (fintech) atau pinjol, 6.496 dari
perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, dan sisanya terkait
pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Terkait pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sepanjang 1 Januari-30 November 2024, OJK telah menerima 15.350 pengaduan mengenai entitas ilegal. Sebanyak 14.364 pengaduan menyangkut pinjol ilegal dan 986 pengaduan tentang investasi ilegal.
Sementara jumlah entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan/diblokir OJK/Satgas Pasti selama periode yang sama, mencakup 310 investasi ilegal, 2.930 pinjol ilegal, total menjadi 3.240. Total selama selama 2017-Nov 2024 OJK telah memblokir 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal 251 sehingga total menjadi 11.389 entitas keuangan ilegal.
OJK/Satgas Pasti juga menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait aktivitas keuangan ilegal, dan telah dimintakan pemblokiran kepada bank terkait. Satgas Pasti juga menemukan nomor kontak penagih (debt collector) pinjol ilegal dan telah mengajukan
pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi
dan Digital.